Begini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan Sampai Keliru!

Begini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan Sampai Keliru!

Saat ini, emas dan perak tidak hanya dipergunakan sebagai perhiasan yang memperindah tampilan wanita, tetapi tidak jarang juga orang memilih untuk menyimpan hartanya dalam bentuk emas atau perak. Namun sebagai muslim, seharusnya mengetahui bahwa sebagian harta yang dimiliki wajib ia keluarkan dalam bentuk zakat. Lalu, bagaimanakah ketentuan zakat emas dan perak dan cara menghitungnya?

Membayar zakat adalah salah satu rukun dalam Islam yang wajib untuk dijalankan. Kewajiban ini telah tercantum dalam salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Perintah melaksanakan zakat tidak hanya disebutkan dalam Al-Qur’an, tetapi juga disampaikan melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu’anhu:

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari No. 8 & HR. Muslim No. 16)

Zakat Emas dan Perak Termasuk Zakat Atsman

Begini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan Sampai Keliru!
Ilustrasi emas dan perak. Sumber : Istockphoto.com

Ada banyak jenis harta simpanan yang wajib untuk ditunaikan zakatnya. Diantaranya seperti zakat penghasilan, zakat hewan ternak, zakat hasil dari pertanian, zakat dari harta temuan, dan zakat atas kepemilikan emas dan perak. Nama lain dari zakat emas dan perak adalah zakat atsman, yang memiliki makna yaitu emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.

Dalil yang mewajibkan seorang muslim dalam menunaikan zakat atas kepemilikan emas dan peraknya difirmankan Allah Subhana Wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Hadits Tentang Zakat Emas dan Perak

Ketentuan untuk menunaikan atas kepemilikan emas dan perak didasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud No. 1573)

Sedangkan ketentuan untuk menunaikan zakat perak dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ

“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “. (HR. Bukhari No. 1447)

Kadar Zakat Emas dan Perak

Begini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan Sampai Keliru!
Ilustrasi zakat emas dan perak. Sumber : Istockphoto.com

Telah diketahui bahwa menunaikan zakat atas dua jenis logam mulia ini harus sesuai dengan ketentuan syariat. Begitu juga ketentuan kadar zakat yang harus ditunaikan. Untuk mengetahui apakah seorang muslim wajib menunaikan zakat atas emas atau perak yang dimilikinya, ia bisa mengetahuinya melalui nishab yang sudah ditentukan.

Nisab Zakat Emas

Ketentuan nishab pada zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar, dimana satu dinar setara dengan emas seberat 4,25 gram. Maka apabila dihitung, nishab zakat emas adalah sebesar 85 gram emas murni 24 karat.

Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila jumlah emas yang dimiliki mencapai nisab yang telah ditentukan atau lebih dari itu, maka ia diwajibkan untuk menunaikan zakat. Namun, apabila kurang dari ketentuan nisab maka ia tidak diwajibkan menunaikan zakat. Sekalipun ia ingin mengeluarkan, hal tersebut masuk dalam kategori bersedekah.

Nisab Zakat Perak

Berbeda dari zakat emas, nishab zakat perak yang telah ditentukan adalah sebesar 200 dirham atau 5 uqiyah. Perhitungan satu dirmah dapat disamakan dengan 2,975 gram perak. Jika dihitung, nishab zakat perak adalah sebesar 595 gram perak murni.

Sama seperti ketentuan zakat emas, apabila seseorang memiliki perak dan telah mencapai nishab yang ditentukan atau lebih dari itu, maka ada kewajiban zakat yang harus dibayarkan. Apabila kurang dari nisab, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali jika ia ingin menunaikan sedekah.

Cara Menghitung

Rumus atau cara menghitung zakat yang harus dikeluarkan atas kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab serta haulnya (tersimpan selama 1 tahun hijriyah) adalah sebagai berikut:

Rumus perhitungannya adalah 2,5% dikalikan dengan jumlah emas atau jumlah perak. Misalnya, Anda memiliki emas batangan murni yang telah disimpan selama 1 tahun dengan berat sebesar 120 gram. Jika dilihat dari nisabnya, emas tersebut memang wajib untuk dibayarkan zakatnya.

Setelah itu, Anda dapat mengecek harga emas terkini pada saat Anda ingin menunaikan zakat. Anggaplah pada saat ingin menunaikan zakat, harga emas dalam bentuk rupiah pada saat itu adalah sebesar Rp. 900.000. Dengan begitu perhitungannya menjadi sebagai berikut:

2,5% x (120 gram x Rp. 900.000) = Rp. 2.700.000

Perlu diketahui bahwa penunaian zakat emas dan perak ini tidak hanya dilakukan sekali saja. Maksudnya adalah pembayaran zakat dilakukan berulang untuk setiap harta (dalam hal ini emas dan perak) yang telah mencapai haul serta nishab.

Hikmah Zakat Emas dan Perak

Begini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan Sampai Keliru!
Hikmah zakat emas dan perak. Sumber : Istockphoto.com

Dalam setiap ibadah yang ditentukan Allah Subhana wa ta’ala, pastilah ada hikmah dan kebaikan didalamnya yang dapat dirasakan oleh setiap muslim yang menjalankannya. Dalam hal penunaian zakat dua jenis logam mulai ini, disamping dapat membantu meringankan beban sesama saudara seiman, menunaikan zakat atau mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki dijalan Allah dapat menghilangkan rasa kikir dalam hati seseorang.

Selain itu, orang yang  berzakat juga memiliki keutamaan yang mana dapat dihapuskan dosa-dosa dan diselamatkan dari bala. Sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al-A’raf: 156).

Bagi Anda yang dititipkan rezeki berlimpah dari Allah berupa emas, perak, atau harta lainnya, Anda bisa bayar zakat online melalui lembaga Baitul Maal Hidayatullah (BMH) yang insyaAllah amanah dan terpercaya. Semoga dengan ditunaikannya ibadah zakat, Allah Subhanahu wa ta’ala akan mencurahkan rahmatnya kepada Anda dan keluarga.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.